Foto : Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Sumut, Asrol Azis Lubis. (lb.net/Iwan K)
Labuhanbatu – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Labuhanbatu, Sumut, Asrol Azis Lubis mengambil langkah tegas terkait akan masuknya pembagian ijazah ataupun kebiasaan perpisahan di sekolah.
Ditemui di kantornya di Rantauprapat, Selasa (24/5/2022) Acun panggilan akrab kepala dinas tersebut menegaskan agar jangan pernah melakukan kutipan kepada wali murid dengan dalih apapun.
Terlebih, kini mulai menjelang tibanya pengumuman kelulusan hasil ujian akhir dan kenaikan kelas bagi siswa-siswi baik SMP maupun SD.
Bahkan, ujar Acun, dia telah mengeluarkan surat imbauan yang ditandatanganinya bernomor 421/1458/Sekr.2/2022 ditujukan kepada Korwil Kerja Kepala Satuan Pendidik.
“Ya, tidak dibenarkan melakukan pengutipan untuk kegiatan perpisahan dan pengambilan ijazah. Saya akan tindak apabila ada mendengar keluhan wali murid yang sifatnya sangat memberatkan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, tidak dibenarkan melakukan pengutipan terlebih membuat patokan untuk biaya perpisahan dan untuk pengambilan ijazah. “Saya tidak ingin mendengar hal itu,” tutup Acun.
Menanggapi ketegasan itu, seorang wali murid warga Rantauprapat memberikan apresiasi atas larangan agar tidak melakukan pengutipan yang berbentuk apapun.
Menurut ibu paruh baya itu, ketegasan yang dilakukan seorang Kadis Pendidikan Labuhanbatu inilah yang dinanti oleh wali murid dan semoga satuan pendidik dapat melaksanakannya.
“Kami sebagai wali murid juga masih punya hati, telah sekian tahun anak-anak kita dididik dan dibina. Tentu kita pasti ada pertimbangan lain, tetapi janganlah ada patokan,” ujar Milania.
Reporter : Iwan K
Editor : Julius