Foto : Terduga pencuri 3 sepeda motor, pelaku dan penadah ditangkap Polisi. (lb.net/dok polsek)
Labusel – Mencuri 3 unit sepeda motor, pelaku dan penadah ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsekta Kotapinang, Labuhanbatu, Kamis (4/8/2022).
Adapun pelaku yaitu HS (31) dan penadahnya AR (43), warga
Lingkungan Tomu Tua, Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan dengan pelapor MAP Pohan, warga Kampung Makmur, Kotapinang.
“Benar, semalam ada pelaku dan penadah curanmor ditangkap,” ujar Kapolsekta Kotapinang, Kompol Bambang G Hutabarat kepada wartawan.
Kata Kompol Bambang G Hutabarat, kronologis kejadian dan penangkapan bermula hari Selasa (2/8/2022) sekira pukul 10.10 WIB, piket Reskrim mendapat informasi telah terjadi tindak pidana Curanmor di lokasi kejadian.
Kemudian Unit Opsnal Reskrim mengumpulkan baket informasi serta menginterogasi korban, sekira pkl 15.10 WIB, unit Opsnal mendapat informasi alamat dan keberadaan dugaan sebagai pelaku tindak pidana curanmor.
Kapolsekta Kotapinang pun memerintahkan Unit Opsnal yang langsung dipimpin oleh Panit II Iptu S. Panggabean untuk mendatangi tempat tinggal yang diduga sebagai pelaku.
Lalu Unit Opsnal melihat terduga dan mengamankannya, selanjutnya petugas menghadirkan saksi yang melihat langsung saat pelaku mengambil dan mendorong sepeda motor tersebut dari TKP.
Kepada petugas, terduga pelaku saat itu juga mengakui perbuatannya sebagai pelaku kejahatan tindak pidana curanmor sesuai dengan laporan korban sehingga tersangka segera diamankan dari amukan massa.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Supra 125 yang disimpan pelaku di dalam rumahnya dan langsung membawa barang bukti dan tersangka ke Polsekta Kotapinang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan curanmor di wilkum Polsekta Kotapinang sebanyak 3 lokasi
lokasi yaitu pertama sepeda motor jenis Honda merek Revo Fit warna hitam dengan lokasi kejadian di depan SDN 02 Kotapinang.
Kedua sepeda motor jenis Honda merek Supra 125 warna merah, lokasi kejadian di depan rumah Korban simpang V Kampung Raja, Kelurahan Kotapinang dan ketiga sepeda motor jenis Honda merek Supra 125 dengan lokasi kejadian di simpang Lapas Kotapinang.
Lebih lanjut, tersangka menerangkan dalam melakukan aksinya, ia sendiri tanpa bantuan orang lain. Lalu menjual 3 unit sepeda motor hasil kejahatannya kepada kepada AR di Aek Tapa, Rantauprapat dengan cara diantar langsung kerumahnya.
Kronologis penangkapan terhadap penadah AR, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsekta Kotapinang langsung dipimpin Panit 1 Ipda J. Mahulae dan Panit II Iptu S. Panggabean menuju lokasi tempat tinggalnya dengan membawa tersangka HS, untuk memberitahukan petugas, di mana lokasi tempat dia biasanya menjualkan sepeda motor tersebut.
Sesampainya dilokasi petugas melakukan pengintaian, setelah didapat informasi diduga tersangka 480 ranmor tersebut sedang berada didalam rumahnya. Petugaspun langsung mengamankan lokasi dan menagkap AR saat berada didalam rumahnya.
Saat diintrogasi, AR pun mengakui perbuatannya yaitu menampung hasil kejahatan berupa pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka HS sebanyak 3 kali. Akhirnya HS dan AR pun beserta barang bukti tambahan 2 unit sepeda motor yaitu Supra 125 dan Revo Fit dibawa ke Polsekta Kotapinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Reporter : JR Marbun
Editor : Julius