Foto : Terduga pencuri sepeda motor di rumah polisi. (lb.net/ist)
Labuhanbatu – Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu sepertinya tidak butuh lama mengungkap kasus pencurian yang dialami Aiptu Zulkifli Rambe, seorang personil Polres Labuhanbatu warga Jalan Batu Sangkar, Sioldengan, Rantau Selatan.
Terbukti, sejak kehilangan dua unit sepeda motor pada tanggal 20 Juli 2022, tim khusus akhirnya berhasil menangkap 2 orang terduga pada tanggal 26 Juli 2022 atau seminggu setelah melakukan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Senin (1/8/2022) menjelaskan, 2 terduga pelaku yakni ST (33) warga Kelurahan Siodengan, Rauntau Selatan dan J alias E (43) Warga Kelurahan Sirandorung, Rantau Utara.
“Mereka menyasar rumah yang ditinggal penghuninya sementara atau gudang tempat penyimpanan yang tidak dijaga di seputaran kota Rantauprapat,” ucap Kasat Reskrim.
Dijelaskan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (20/7/2022) lalu. Pelaku sudah memantau gudang yang terletak di belakang rumah korban.
Hingga tanggal 26 Juli 2022, opsnal timsus Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk melalui rekaman CCTV.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 unit sepeda motor Honda Astrea, 1 unit sepeda motor honda Beat, 1 buah kunci sepeda motor dan 1 buah jeket warna pink milik korbannya dipakai oleh TSK.
“Kerugian diperkirakan sebesar Rp. 21 juta. Pelaku ST diterapkan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan pelaku inisial J alias E diterapkan Pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya.
Reporter : JR Marbun
Editor : Julius