Hukum Terbaru

Kok Meng Tak Kapok Dagang Sabu, Ini Ketiga Kalinya Diringkus

Foto : Sat Narkoba Polres Labuhanbatu memaparkan penangkapan tiga warga terkait sabu-sabu. (lb.net/dok-polres)

Labuhanbatu – Kok Meng (56) atau berinisial AG warga Jalan Pendidikan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Sumut ketangkap lagi. Ini ketiga kalinya dia dirungkus terkait dengan sabu-sabu.

Ceritanya, berawal Selasa (19/4/2022) tim 1 Unit I dipimpin Kanit Idik1, Iptu Eko Sanjaya mendapat informasi maraknya peredaran sabu-sabu di Jalan Pendidikan Negri Lama.

Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan undercover buy di salah satu warung. Pengembangan dilakukan dan berhasil menangkap RS (24) dan MR (17) warga sekitar.

Dari sana disita barang bukti 2 bungkus plastik klip berukuran kecil diduga berisikan butiran sabu-sabu serta sebungkus plastik klip berukuran sedang berisikan butiran kristal.

Dari keterangan RS, sabu tersebut dibeli dari MR, sedangkan MS mengaku memperolehnya dari AM alias Kok Meng. Kemudian petugas melakukan penggerebekan terhadap Kok Meng dan menyita 44 bungkus plastik klip kecil seberat 5,97 gram/netto.

Selanjutnya, 3 bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,12 gram/netto, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah dompet warna merah hati.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Jumat (22/4/2022).

Dijelaskan, Kok Meng merupakan residivis yang ketiga kalinya menjalani proses hukum. Sementara, total barang bukti disita dari ketiga pelaku seberat 9,36 gram, timbangan elektrik, satu dompet dan uang Rp125.000.

Reporter : Koko
Editor : Julius

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *